
Ayo Simak – Nama Aufaa Luqmana Re A, remaja berusia 19 tahun, tengah jadi perbincangan publik setelah langkah beraninya menggugat Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, bersama mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta perusahaan otomotif PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) yang dikenal sebagai pembuat mobil Esemka. Tindakan hukum tersebut dilakukan karena dirinya merasa kecewa terhadap janji produksi mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi.
Diketahui bahwa Aufaa merupakan putra dari Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibdiyanto, Aufaa menyampaikan tantangan terbuka kepada PT SMK. Ia menyatakan kesiapannya untuk membeli unit Esemka secara tunai apabila perusahaan tersebut dapat membuktikan keberadaan fisik kendaraan itu di ruang persidangan.
Disampaikan oleh kuasa hukum Aufaa bahwa kliennya bersedia langsung melakukan pembelian jika dalam sidang, mobil Esemka dibawa oleh pihak tergugat. Tidak diperlukan proses panjang, karena pembayarannya pun akan dilakukan secara tunai di tempat.
Namun, rencana pembelian tersebut urung terlaksana lantaran persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (24/4) ditunda. Penundaan terjadi karena Ma’ruf Amin selaku salah satu tergugat, beserta kuasa hukumnya, tidak hadir di pengadilan. Dengan tidak lengkapnya kehadiran para tergugat, hakim memutuskan bahwa sidang perlu dijadwalkan ulang dua pekan mendatang.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Aufaa menjelaskan bahwa gugatan ini muncul akibat kekecewaannya karena mobil Esemka yang pernah ingin ia beli tidak tersedia di pasaran. Ia merasa kecewa karena mobil tersebut yang semula dijanjikan sebagai produk murah buatan anak bangsa ternyata tidak bisa didapatkan oleh publik secara luas.
Sementara itu, Sigit Sudibdiyanto sebagai kuasa hukum Aufaa, menerangkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Jika pihak tergugat dua kali tidak hadir dalam persidangan, maka pengadilan bisa mengambil keputusan sepihak. Majelis hakim memiliki hak untuk melanjutkan proses sidang meskipun tergugat tak menggunakan hak pembelaannya.
Surat panggilan sidang diketahui telah dikirimkan ke alamat Ma’ruf Amin di kawasan Koja, Jakarta Barat. Pihak pengadilan bahkan memastikan bahwa surat tersebut telah diterima secara langsung. Meski begitu, alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam sidang belum diketahui secara pasti.
Kasus hukum yang diangkat oleh Aufaa ini kembali membuka perbincangan lama soal mobil Esemka. Kendaraan yang dulunya dielu-elukan sebagai hasil karya anak negeri ternyata belum memiliki kejelasan distribusi di pasaran. Tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa Esemka lebih sering dijadikan simbol politik daripada benar-benar dipasarkan secara massal.
Gugatan yang diajukan pemuda tersebut menjadi bentuk kritik baru dari generasi muda terhadap transparansi proyek nasional. Dengan tantangan membeli mobil Esemka secara tunai di pengadilan, Aufaa menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menagih janji, tetapi juga siap mendukung apabila produk tersebut memang benar-benar nyata dan tersedia.
Apabila pada sidang mendatang PT SMK mampu membawa unit mobil Esemka ke pengadilan, tidak hanya akan membuktikan kredibilitas mereka, tetapi juga membuka kembali harapan masyarakat terhadap mobil nasional yang sudah lama dipertanyakan. Sidang ini pun diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut janji besar yang pernah digaungkan secara nasional.